KEDIRI, Inews.id - Setelah melalui proses penyidikan selama 10 hari, Kejaksaan Negeri Kota Kediri Menetapkan Triyono Kutut dan Pendamping BPNT Kota Kediri berinisial SDR sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 dan 2021. Selanjutnya Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan secara obyektif untuk mempercepat proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
"Hasil penyidikan sementara menyebutkan kedua tersangka diduga meminta uang dari pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT", ucapnya.
Adapun nilai fee atau cashback tersebut terbagi atas tiap-tiap komoditas bantuan sebagai berikut:
Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram
Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Dari hasil permintaan fee sejak bulan bulan Juni 2020 sampai September 2021 terhadap supplier tersebut, kedua tersangka menerima uang senilai Rp1,4 milyar.
Program BPNT sendiri dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan pangan warga miskin. Dalam periode Juni 2022 hingga September 2021, nilai BPNT yang diberikan kepada warga miskin Kota Kediri sebanyak Rp76 milyar.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan penyaluran BPNT, kwitansi atau nota dari supplier, dan uang tunai sebesar Rp393.700.000. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang berasal dari Dinas Sosial, supplier, pendamping, pengelola e-warung, KPM, Bank Mandiri, dan Bulog.
Penyidik juga masih mendalami alur tindak pidana korupsi tersebut, apakah melibatkan pejabat lain di Pemkot Kediri atau tidak.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait