Peristiwa penganiayaan di dalam kelas itu terjadi pada saat pergantian jam pelajaran. Kekerasan yang berakibat fatal itu diduga dipicu tersinggungnya pelaku terhadap korban.
Sehari sebelumnya pelaku salah masuk kelas dan ditegur oleh korban. Pukulan dan tendangan bertubi-tubi membuat korban tidak sadar dan kencing di celana (ngompol). Oleh siswa lain, korban dilarikan ke UKS.
Karena tidak ada petugas medis, korban hanya tergolek di dalam ruangan hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan setiba di lokasi dinyatakan sudah meninggal dunia.
Yang disesalkan Baron, sampai pelaku puas melakukan penganiayaan di kelas, tidak ada satupun guru yang mengetahui peristiwa itu. Ironisnya, pada saat insiden terjadi, Wakakesiswaan Mtsn Kunir, yakni pimpinan yang paling bertanggung jawab urusan siswa, informasinya juga tidak berada di sekolah.
“Ini apa namanya kalau bukan kelalaian?. Ke mana guru saat kekerasan terjadi?. Andai di UKS ada guru atau petugas medis dan langsung dilarikan ke rumah sakit, bisa jadi korban tidak sampai fatal,” kata Baron.
Baron yang juga mantan Kepala Satkorcab Banser NU Kabupaten Blitar juga menyesalkan adanya dugaan pengaburan fakta penyebab kematian korban oleh Mtsn Kunir Blitar.
Pihak madrasah (Mtsn Kunir Blitar) menyampaikan ke keluarga korban kalau penyebab kematian karena kecelakaan kecil, yakni karena terkena bola saat bermain.
Hal itu yang membuat pihak keluarga di awal kejadian menerima apa yang terjadi pada AJH. Sikap keluarga berubah 180 derajat begitu tahu dari kerabat kalau kematian AJH akibat dianiaya di dalam kelas.
Keluarga yang merupakan warga Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar kemudian resmi membawa persoalan ke ranah hukum. Dalam kasus ini pelaku telah ditahan.
Pihak keluarga juga meminta Mtsn Kunir bertanggung jawab. Baron menegaskan, jika memang terbukti melakukan pengaburan fakta kematian, maka Mtsn Kunir dapat dikatakan telah melakukan kejahatan terstruktur.
“Kalau betul ada kesengajaan melakukan pengaburan fakta kematian, itu bisa disebut sebagai kejahatan terstruktur,” ungkapnya.
Sebagai komite yang merupakan wakil wali murid, Baron mendesak dugaan adanya kelalaian di Mtsn Kunir Blitar diusut tuntas. Pihak Kemenag Kabupaten Blitar harus berani menjatuhkan sanksi tegas.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Terutama terkait kelalaian dan dugaan pengaburan fakta kematian korban. Karena jika benar, hal itu telah mencoreng muka lembaga madrasah,” pungkasnya.
Kasi Penma Kemenag Kabupaten Blitar Baharuddin meminta pihak Mtsn Kunir untuk terbuka. Dalam kasus ini kemenag juga melakukan investigasi guna memastikan adanya unsur kelalaian.
Jika memang terbukti, Kemenag siap menjatuhkan sanksi tegas. Terkait pelaku yang masih berusia anak-anak, Baharuddin berharap penanganan hukum dilakukan secara khusus, yakni mengedepankan masa depan anak.
“Pihak madrasah (Mtsn Kunir) harus terbuka. Kalau dari proses investigasi nanti kami menemukan unsur kelalaian, tentu akan kami berikan tindakan,” ujarnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait