JAKARTA, iNews.id- PNS atau pegawai negeri sipil direncanakan menerima gaji beserta tunjangan yang totalnya rata-rata Rp 9 juta per bulan. Kenaikan tunjangan kinerja PNS itu sudah lama masuk agenda perencanaan pemerintah.
Namun karena terjadi pandemi Covid-19, rencana menaikkan kesejahteraan PNS itu terpaksa ditunda. Rencana kenaikan itu menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta.
Menteri Tjahjo mengakui rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan. “Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, PNS dipastikan tetap menerima gaji ke-13 dan THR 2022. Menurut keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, besarannya akan sama dengan tahun 2021. “Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait