BLITAR, iNewsBlitar - PT PLN (Persero) UP3 Kediri menolak permintaan kepala desa di Kabupaten Blitar untuk menghentikan sementara program P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Selain dinilai minim sosialisasi, bagi kades yang tergabung dalam Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia), program P2TL PLN berpotensi menimbulkan chaos atau geger di masyarakat.
Warga yang kaget dengan adanya denda serta ancaman pemutusan aliran listrik, berpotensi melawan petugas.
PLN beralasan pelaksanaan P2TL di lapangan telah melibatkan aparat Babinsa (Bintara Pembina Desa) sehingga harus terus berjalan.
“Dalam pelaksanaannya (P2TL) kami menggandeng aparat Babinsa dan pemerintah desa diajak sebagai saksi,” ujar Manager PLN UP3 Kediri Leandra Agung kepada wartawan.
Pelaksanaan program P2TL di Kabupaten Blitar menimbulkan keresahan warga. Yakni terutama terkait dengan adanya denda dan ancaman pemutusan aliran listrik.
Ada warga di wilayah Kecamatan Ponggok yang rumahnya tidak lagi dialiri listrik karena telah diputus. Yang bersangkutan juga tidak mampu membayar denda yang diajukan PLN.
Pihak PLN dalam program P2TL mengaku telah menjaring ratusan pelanggan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Sebanyak 9 warga di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok dan Udanawu mengadukan keluhannya kepada Wakil Bupati Bupati Blitar Rahmat Santoso yang telah membuka posko pengaduan.
Menurut Leandra Agung, kalau program P2TL dihentikan sementara, ia justru khawatir akan menjadi kesempatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karenanya seiring pelaksanaan P2TL pihaknya berjanji lebih mengintensifkan sosialisasi.
“Kita tetap melaksanakan (tidak ada penghentian sementara). Jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan ini,” tegas Leandra Agung.
Sementara Humas Apdesi Kabupaten Blitar Bagas Wigasto melihat program P2TL yang minim sosialisasi berpotensi menimbulkan chaos atau geger di masyarakat.
“Sangat besar sekali (potensi chaos), karena disitu muncul denda,” ujar Bagas yang juga Kades Rejowinangun Kecamatan Kademangan.
Bagas meminta program P2TL untuk sementara dihentikan. Seiring itu PLN diharapkan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Blitar, yakni 220 desa dan 28 kelurahan.
Dari sosialisasi itu kades yang akan menyampaikan ke warga sekaligus mengurai segala persoalan yang terjadi. Setelah tahapan sosialisasi itu dilakukan, petugas PLN dipersilahkan melaksanakan program P2TL, termasuk menindak mereka yang terbukti melanggar.
“Sebelum sosialisasi dilakukan, kami meminta program (P2TL PLN) sementara dihentikan dulu,” kata Bagas.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait