Blitar.iNews.id Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai. Perkara ini meliputi dari Kota dan Kabupaten Blitar.
Dari 3.740 parkas perkara ini, PA Kelas 1A Blitar telah memutuskan 3.000 perkara perceraian. Bila diaria-rata ada 10 janda baru di Blitar setiap harinya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan dengan permohonan cerai talak dalam kasus perceraian di Blitar Raya.
Dari 3.740 perkara ini, sebanyak 2.696 berkas gugat cerai, dan pemohon cerai talak sebanyak 1.048 berkas perkara.
"Perkara gugat cerai dari pihak istri tiga kali lipat lika dibandingkan dengan perkara permohonan cerai talak dari pihak suami," ujar Hafid, Rabu (05/01/2022).
Dari data PA Blitar, pasangan muda justru mendominasi perceraian. Rata-rata pasangan produktif, yakni usia 35 tahun ke bawah. Sementara untuk pekerjaan pemohon bervariasi.
Pasangan yang memutuskan berpisah ini memiliki alasan yang berbeda-beda. Ada yang karena alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan satu sama lain.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait