BLITAR, iNewsBlitar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencemaskan tingginya angka perceraian di Kabupaten dan Kota Blitar (Blitar Raya) Jawa Timur. MUI mendorong dibentuknya Satgas (Satuan Tugas) yang khusus menangani persoalan kawin cerai.
Tercatat, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 3.330 perkara cerai yang telah diputus Pengadilan Agama Blitar. Kemudian terhitung baru 10 Januari 2023, Pengadilan Agama Blitar telah menerima pengajuan 196 perkara cerai.
“Perlu ada Satgas di Blitar yang tujuannya mencegah perceraian,” ujar Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Kasus perceraian di Blitar Raya tergolong tinggi. Terutama angka istri yang menggugat cerai suami, diketahui lebih besar dibanding suami menalak istri (cerai talak).
Dari 3.330 perkara cerai tahun 2022, sebanyak 2.444 perkara di antaranya adalah istri menggugat cerai suami dan telah diputus. Sebanyak 866 perkara cerai selebihnya, suami menalak istri.
Begitu juga di awal tahun 2023. Dari 196 perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, 143 di antaranya istri menggugat cerai suami. Kemudian 53 perkara cerai lainnya adalah suami menalak istri.
Banyak istri di Blitar Raya yang memilih menjanda setelah mendapati suaminya tak mampu memberi nafkah. Penyebab perceraian lainnya adalah ketidakcocokan dan perselisihan.
Bagi MUI fenomena tingginya perceraian di Blitar sangat memprihatinkan dan tidak bisa didiamkan. Jamil mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas yang khusus menangani masalah perceraian.
Selain itu perlu adanya sinergi program ketahanan keluarga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan. Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di lingkungan kemenag juga perlu lebih dimaksimalkan.
“Tujuannya adalah menekan angka perceraian yang telah menyita perhatian semua pihak, khususnya lembaga keagamaan,” terangnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait