Nasib PPPK Di Tahun 2022 Akan Seperti Ini

Yudo
MenPANRB Tjahjo Kumolo

Jakarta, Blitar.inews.id Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2022 akan lebih difokuskan pada pendidikan dan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRBTjahjo Kumolo.

 

Melalui Surat Menteri PANRB No.B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Pemerintah akan berfokus pada pengadaan PPPK dengan tetap memprioritaskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini juga telah diperkuat melalui Surat Menteri PANRB.

 

Selain itu menurut Tjahjo  pandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja birokrasi. Begitu juga dengan teknologi informasi yang digunakan secara masif.

 

“Kondisi ini juga mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas,” kata ” ujar Tjahjo, Jumat (31/12/2021).

 

Adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi akan berpengaruh pada kebutuhan ASN, di mana saat ini instansi pemerintah dituntut untuk bekerja lebih efektif dan efisien. 

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

 

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). SDM ASN tentunya juga harus mendukung kebijakan tersebut,” ucap Tjahjo.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network