Blitar.iNews.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyebutkan bahwa Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19. Meskipun sudah berganti tahun 2022 status penyebaran Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Dan jumlah yang terpapar masih terbilang banyak.
Presiden Jokowi menetapkan perpanjangan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Jokowi.
Kemudian pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR. Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (Sumber : Okezone.com)
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait