Selama ini korban tinggal berdua bersama sang ayah, karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Pelapor sendiri merupakan anak kandung dari tersangka yang berusia 12 tahun. Modusnya melakukan persetubuhan berulang kali sebanyak 5 kali di rumahnya sendiri.
Ibu korban tidak sedang berada di rumah, tapi bekerja di luar negeri,” ucap AKP Tika saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku sendiri dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara/
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait