BLITAR, iNewsBlitar.id - Seorang ayah di Kabupaten Blitar tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berkali-kali karena sang istri tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri.
YK warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Pria berusia 44 tahun tersebut diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sang anak kandung melaporkan ke polisi soal perbuatan bejat ayahnya.
Di hadapan polisi, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan aksi pencabulan beberapa kali, hingga akhirnya sang anak hamil 6 bulan.
AKP Tika Pusvitasari Kasat Reskrim Polres Blitar mengungkapkan, korban sendiri masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Selama ini korban tinggal berdua bersama sang ayah, karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Pelapor sendiri merupakan anak kandung dari tersangka yang berusia 12 tahun. Modusnya melakukan persetubuhan berulang kali sebanyak 5 kali di rumahnya sendiri.
Ibu korban tidak sedang berada di rumah, tapi bekerja di luar negeri,” ucap AKP Tika saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku sendiri dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara/
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait