DPP GMNI Tolak Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Nilai Seperti Orba

Ridwan
Sekjen DPP GMNI Muhammad Ageng Dendy Setiawan.

BLITAR, iNewsBlitar- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menolak jabatan kepala desa sembilan tahun. GMNI menilai masa jabatan kepala desa 9 tahun ini akan melanggengkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba).

 

Munculnya wacana penambahan periodisasi kepala desa dari 6 Tahun ke 9 ini mendapat tentangan dari Sekjen DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan.

 

Menurut Alumnus UIN Surabaya ini, penambahan masa jabatan Kapala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun merupakan kemunduran demokrasi. Lamanya kepala desa menjabat berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan desa. Bahkan jabatan 9 tahun ini akan menghambat regenerasi kepemimpinan di Desa.

 

"Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terangnya.

 

Ia mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan tersebut justru akan melanggengkan korupsi di tingkatan desa. Selain itu, wacana ini akan menghidupkan kembali rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya pemerintah dan fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kepala Desa tersebut.

 

"Pemerintah dan fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para kepala desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat," kata Dendy mempertanyakan.

 

Selain itu, mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur ini mengingatkan, baik pemerintah maupun fraksi di DPR RI, menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Menurutnya, jika semua fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas, disinyalir syarat dengan kepentingan. Ia mengancam akan menggelar aksi ke kantor DPR.

 

"Kami akan menghidupkan kembali Fraksi Fraksi Rakyat dan Parlemen Jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita," tegasnya.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network