BLITAR, iNewsBlitar, Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin Jadab menolak menutup padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Ludoyo Barat antara perwakilan warga dengan pihak padepokan yang dihadiri oleh Gus Samsudin Jadab dan penasehat hukumnya, Dr. Priarno, S,H, M.H dengan dimediasi oleh Polsek Ludoyo Barat berjalan alot, Minggu (31/07/2022).
Warga meminta untuk menutup padepokan, karena dinilai padepokan melakukan penipuan dengan berkedok pengobatan alternatif. Selain itu, warga juga tersinggung dengan pernyataan Gus Samsudin yang mengutarakan di padepokannya merupakan kandang singa. Apalagi Desa Rejowinangun merupakan desa wisata kuliner merasa dirugikan dengan adanya pernyataan Gus Samsudin Jadab di media sosial YouTube.
Samsudin Jadab mengatakan, Ia memiliki izin baik secara Kemenkumham dan Dinas Kesehatan. "Kalau saya punya izin, kenapa saya menutup padepokan. Selama ini tidak ada orang yang merasa saya rugikan dengan pengobatan saya," Minggu (31/07/2022).
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait