BLITAR, iNewsBlitar- Kementrian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Pabrik Gulo Rejoso Manis Indo sebagai obyek vital nasional (Obvitnas). Penunjukan ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian Nomor 1994 tahun 2022.
Direktur Human Rosurce and General Affairs (HRGA) PT Rejoso Manis Indo (RMI) Bobby S Laluyan mengatakan, menindaklanjuti penunjukan Pabrik Gula RMI sebagai Obvitnas maka, pihak RMI bekerjasama dengan Polres Blitar.
Penandatanganan kerjasama ini digelar di Ruang Rumatama Mapolres Blitar Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/7/2022). Turut hadir dalam kerjasama ini, Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom dan perwakilan PT RMI yakni, Direktur Human Rosurce and General Affairs (HRGA) PT Rejoso Manis Indo (RMI) Bobby S Laluyan.
"Kita menandatangani surat perjanjian kerjasama pengamanan Pabrik Gula PT RMI karena sebagai obyek vital nasional," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, Polri merupakan bagian dari pengamanan dan penegakan hukum di dalam negeri. Untuk itu, sudah sepantasnya untuk membantu dalam pengamanan obyek-obyek vital nasional.
Pihaknya juga ingin memberikan jaminan pada pelaku industri untuk melakukan kegiatannya. "Salah satu cara yang dilakukan oleh Polri yakni melakukan pencegahan terjadinya kejahatan dan menjaga keamanan lokasi tersebut," tegasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait