Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25) dan AAM (25).
EJD merupakan direktur kreatif yang bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis dan media sosial. NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu DAD sebagai desainer grafis dan EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Selanjutnya A berperan sebagai social media officer dan AAM adalah admin tim promosi yang mengajukan permintaan untuk promosi di Holywings.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait