Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pesan Terakhir Buya Syafii Maarif Sebelum Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mudik Pakai Booster, Bakal Timbulkan Masalah

Rabu, 23 Maret 2022 | 05:42 WIB
  • author M Hakiky
Syarat Mudik Pakai Booster, Bakal Timbulkan Masalah
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin yang menyebut booster akan dijadikan syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Abdul mengatakan kebijakan itu dinilai akan menimbulkan masalah kepada masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Sebab menurutnya Indonesia selama ini untuk perjalanan antar kota kini telah ada beberapa kelonggaran protokol kesehatan (Prokes) di berbagai daerah.

"Persyaratan booster akan menimbulkan masalah bagi masyarakat yang akan mudik," kata Abdul dalam pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa,(22/03/2022). 

Dirinya menyarankan agar pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan. Namun dilakukan secara efektif kepada seluruh masyarakat di Indonesia. "Mestinya cukup dengan memperlakukan secara lebih efektif aturan yang sekarang ini," ujar dia.

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut booster akan dijadikan syarat untuk mudik Lebaran 2022. Hal itu diungkapkan Wapres seusai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Maret 2022. 

“Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster,” ungkap Wapres. iNews Blitar

Editor: Edi Purwanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut