get app
inews
Aa Read Next : Temuan Ilmuwan: Bentuk Bumi Ternyata Tidak Serupa Bola

PT Greenfields Terbukti Bersalah, Warga Blitar : Saatnya Mak Rini Berani Melangkah

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:56 WIB
header img
Tampak Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Blitar Endar Soeparno, yang beberapa waktu lalu menemui pengunjuk rasa yang menuntut penghentian operasional PT Greenfields Indonesia. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Pengadilan Negeri Blitar dalam putusan gugatan class action perkara lingkungan menyatakan PT Greenfields Indonesia, bersalah.

 

Aktifitas bisnis PT Greenfields di wilayah Kabupaten Blitar dinilai majelis hakim terbukti mencemari lingkungan sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku.

 

Juru bicara warga penggugat class action, Kinan menilai PT Greenfields Indonesia telah menyandang status corporation crime atau perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Karenanya ia meminta Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini segera mengambil langkah.

 

Menurut Kinan, ditambah adanya rekomendasi dari legislatif (Keputusan pansus DPRD Kabupaten Blitar), Mak Rini tidak ada alasan untuk tidak mengusulkan penutupan sementara operasional PT Greenfields ke pemerintah pusat.

 

“Juga menolak ijin pembangunan PT Greenfield 3 di wilayah Desa Sumberurip, Kecamatan Doko. Saat ini warga menanti keberanian Bupati Blitar mengambil langkah itu,” ujar Kinan kepada Blitar.iNews.id Selasa (8/3/2022)

 

Pada Senin kemarin (7/3) PN Blitar menggelar sidang putusan perkara gugatan class action pencemaran lingkungan.

 

Dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim juga menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur).

 

Selain menyatakan bersalah telah mencemari lingkungan, dalam poin putusannya hakim juga menghukum tergugat (PT Greenfileds) untuk membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

 

Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang menjadi bagian dari materi gugatan 242 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko.

 

Sejak beroperasi pada tahun 2018, limbah peternakan sapi perah  PT Greenfileds dinilai telah mencemari lingkungan. Kotoran sapi telah mengakibatkan air sungai keruh serta berbau busuk.

 

Limbah sapi membuat banyak ikan di sungai yang mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai. Karena alasan itu, sebanyak 242 KK juga memasukkan ganti rugi material dan imaterial di dalam materi gugatannya.

 

Kinan menyebut putusan pengadilan telah menguatkan rekomendasi DPRD Kabupaten Blitar yang meminta Bupati Blitar menyurati kementrian pusat untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields Indonesia.

 

Dalam rekomendasinya, legislatif juga meminta Bupati tidak menerbitkan persyaratan izin pengembangan Farm III di wilayah Doko selama persoalan pencemaran lingkungan di Farm II, belum tuntas.

 

Bupati Blitar, kata Kinan tidak ada alasan lagi untuk tidak mendengarkan aspirasi warga. Bahkan dengan status perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, Bupati seharusnya mengajukan pencabutan izin (PT Greenfields) ke pemerintah pusat.

 

“Sudah seharusnya dicabut ijin usahanya dan ditolak pengajuan - pengajuan ijin barunya. Saat ini warga menunggu langkah bupati melakukan penutupan,” tegas Kinan.

 

Sementara sebelumnya Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan rekomendasi pansus DPRD sudah jelas menjadi dasar Pemkab Blitar mengambil sikap.

 

PT Greenfields Indonesia harus menghentikan operasionalnya sementara sampai persoalan lingkungan diselesaikan. Kemudian juga pembukaan Farm 3 tidak akan dilakukan sebelum persoalan lingkungan di Farm 2 selesai.

 

Rahmat juga mengatakan Pemkab akan segera berkirim surat ke provinsi dan pemerintah pusat. “Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” kata Rahmat.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut