get app
inews
Aa Read Next : Biaya Penghulu dan Administrasi Nikah di Rumah Capai Rp1,5 Juta, Warga Blitar Ngeluh

SE Menag Pengeras Suara di Masjid Ramai Jadi Perbincangan, MUI : Kalau Soal Ibadah Jangan Kaku

Rabu, 23 Februari 2022 | 02:06 WIB
header img
Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras di masjid, saat ini tengah menjadi perbincangan banyak orang.(Sumber/Instagram@Asrorunniamsholeh)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah. 

"SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2021. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Jakarta mengutip mnctrijaya, Selasa 22 Februari 2022. Intinya, menurut Asrorun, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. 

 

"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," ujarnya.  Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan. 

 

Namun ia mengingatkan, SE ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. "Dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tegas Asrorun. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut