get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Santri 2022, Kemendikbudristek Tetapkan Sholawat Badar sebagai WBTB

Ini Tujuan Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Jamsostek di Satuan Pendidikan

Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:55 WIB
header img
SE Kemendikbudristek Nomer 8 Tahun 2021

Blitar.inews.id Mendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Jamsostek untuk upaya peningkatan kepatuhan dan kepesertaan Jamsostek pada satuan pendidikan.

Dilansir dari halaman kemendikbud.go.id (31/12/202), tujuan surat edaran tersebut untuk penyelengara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Penyelengara Pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi.

 

Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Surat ederan ini berisi himbauan kepada  penyelengara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menjadi peserta aktif BPJS.

 

Penyelengara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang berstatus pegawai tetap maupun maupun pegawai kontrak . Satuan pendidikan wajib menunjukan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut