Blitar.inews.id Mendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Jamsostek untuk upaya peningkatan kepatuhan dan kepesertaan Jamsostek pada satuan pendidikan.
Dilansir dari halaman kemendikbud.go.id (31/12/202), tujuan surat edaran tersebut untuk penyelengara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Penyelengara Pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi.
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Surat ederan ini berisi himbauan kepada penyelengara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menjadi peserta aktif BPJS.
Penyelengara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang berstatus pegawai tetap maupun maupun pegawai kontrak . Satuan pendidikan wajib menunjukan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal.
Editor : Robby Ridwan