BLITAR, iNewsBlitar – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengetahuan pegawainya dalam menganalisa.
KPK menggandeng Kejaksaan RI untuk mengembangkan sekaligus meningkatkan kompetensi pegawainya di bidang hukum dan manajemen kepemimpinan.
Langkah yang diambil KPK dalam rangka pencegahan terjadinya praktik korupsi.
“Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan resminya Sabtu (19/2/2022).
KPK menilai kejahatan tindak pidana korupsi semakin canggih dan rumit. Para koruptor semakin pandai menyiasati perbuatan jahatnya agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.
Karenanya KPK berusaha sekuat daya mengantisipasi segala bentuk modus licik para koruptor tersebut.
Wawan juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan RI sekaligus wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pegawai masing-masing instansi.
Perjanjian kerja sama ini mencakup ruang lingkup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan.
Juga penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati dalam peningkatan SDM para pihak.
KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI, akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat.
Diklat akan diikuti Penyelidik dan Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai Maret 2022.
“Kami meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum dapat mendukung profesionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal,” kata Wawan.
“Yakni, penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif