get app
inews
Aa Text
Read Next : PKB Ingkar Janji di DPRD Kota Blitar, PAN Siap Cabut Dukungan Ibin-Elim?

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Blitar Tabur Bunga Simbol Matinya Demokrasi di Indonesia

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:24 WIB
header img
Aksi Jurnalis Blitar Raya Tabur Bunga Simbol Matinya Demokrasi di Depan DPRD Kota Blitar

BLITAR, iNewsBlitar - Puluhan Jurnalis Blitar Raya menggelar tabur bunga di halaman DPRD Kota Blitar, Jumat (17/05/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes upaya mematikan kebebasan pers oleh DPR.

 

Para pekerja media ini membawa poster tuntutan dan sindiran terhadap DPR. "RIP Demokrasi", "Tolak Draf RUU Penyiaran", "DPR Kejar Tayang, RUU Sembarangan" dan yang lainnya. Masa juga membawa batu nisan yang melambangkan matinya demokrasi di Indonesia.

 

Mereka menuntut DPR untuk merevisi Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. RUU Penyiaran bertentangan semangat demokrasi dan reformasi yang sudah berlangsung sejak 1998 lalu.

 

Koordinator aksi, Robby Ridwan mengatakan, RUU Penyiaran untuk Menganti Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini seperti kerja kejar tayang DPR. Hasilnya banyak pasal yang bertentangan dengan undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. 

 

Tidak hanya itu, Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya menilai ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Tidak boleh ada undang-undang yang derajatnya lebih rendah bertentangan dengan undang-undang yang derajatnya lebih tinggi," ungkap Robby.

 

Ia mencontohkan, pasal 50 B ayat (2) dalam RUU ini justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945. Selain itu, ada sejumlah pasal yang tumpang tindih antara RUU dengan Undang-undang Pers. 

 

Pasal ini dinilai dapat mengancam pekerja media. Sebab pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan sebagai alat untuk menjebloskan pekerja media. "Eksistensi karya Jurnalis yang ilmiah terancam dengan pasal 50 B ayat (2) ini," ungkapnya.

 

Pasal 51 huruf E dalam RUU yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan bertentangan dengan Undang-undang Pers. Sebab dalam UU Pers sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Para pekerja media ini meminta DPRD Kota Blitar ikut menyuarakan pendapatnya. Mereka diminta untuk menyepakati surat pernyataan yang sudah dibuat oleh awak media. 

 

Surat pernyataan ini diantaranya, meminta DPRD Kota Blitar ikut menolak RUU Penyiaran ini. Selain itu, mereka diminta untuk mengirimkan surat pernyataan ini ke DPR RI.

 

"Kita akan kirim surat pernyataan ini besok Senin," ungkap Anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

 

DPRD baru dapat mengirimkan surat ini pada Senin Minggu depan. DPRD saat ibu akan membuat surat pengantar untuk mengirimkan Surat Pernyataan ini. "Ketua yang dapat membuat surat pengantar," kataTotok.

Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh ketua organisasi wartawan, yakni PWI dan IJTI. Selain itu, para anggota DPRD Kota Blitar juga ikut menandatangani Surat Pernyataan ini. Ini sebagai simbol dukungan untuk menolak RUU Penyiaran.

DPRD Kota Blitar juga menolak RUU Penyiaran ini, sebab RUU ini dinilai menciderai demokrasi. "Kebebasan pers tidak bisa ditolak lagi," tegasnya.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut