get app
inews
Aa Read Next : Mensos Risma Curiga Kandungan Air di Lingkungan Keluarga Sasmiati

Korban PHK akan Dapat Bantuan Uang Tunai, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:05 WIB
header img
Bagi pekerja yang sebelumnya di PHK oleh perusahaannya akan mendapat bantuan dari Pemerintah(Sumber/Instagram@bpjs.ketenagakerjaan)


BLITAR, iNewsBlitar- Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 15 Februari 2022, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk membantu pekerja yang terkena PHK, pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftar untuk memperoleh fasilitas JKP?

Syarat :

- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat : 

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja.

- NIK.

- Tanggal lahir.

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWT).

Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut