get app
inews
Aa Read Next : Cara Cepat Kembalikan Indra Penciuman yang Hilang akibat Covid-19, Berikut Caranya 

Kondisi Kasda Blitar Pemerintahan Mak Rini Bisa Mengulang Peristiwa Bupati Imam Muhadi

Jum'at, 08 Maret 2024 | 18:10 WIB
header img
Kondisi Kasda Blitar Pemerintahan Mak Rini Bisa Mengulang Peristiwa Bupati Imam Muhadi. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Kondisi keuangan pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini pada APBD 2024 ini disebut serupa dengan situasi keuangan pada masa almarhum Bupati Imam Muhadi.

APBD 2024 Kabupaten Blitar diketahui dalam kondisi abnormal, yakni tidak bisa diserap sepenuhnya lantaran kas daerah (kasda) diduga dalam keadaan kosong. Kasda diduga mengalami defisit Rp 58 miliar dengan Silpa yang minus.

Akibatnya, seluruh pekerjaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni terutama pekerjaan bersifat fisik dan pengadaan, macet.

Program kerja yang seharusnya tergarap pada Triwulan I dan II dialihkan Triwulan III dan IV, dengan asumsi uang dari PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) sudah pada masuk.

“Situasi keuangan (APBD 2024) hari ini kurang lebih sama dengan masa Bupati Imam Muhadi,” tutur salah seorang pimpinan OPD di Kabupaten Blitar yang enggan disebut nama Jumat (8/3/2024). 

Siapa Bupati Blitar Imam Muhadi?. Imam Muhadi diketahui merupakan Bupati Blitar periode 1999-2004 yang di tengah perjalanannya kesandung kasus korupsi Rp 97 miliar.

Tidak hanya Bupati Imam Muhadi. Kasus korupsi APBD 2002-2004 itu juga menjerat sejumlah pimpinan eksekutif dan legislatif Kabupaten Blitar.

Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Keuangan, Kepala Kasda, Kasubag Pembukuan, Ketua DPRD dan beberapa pimpinan dewan. Imam Muhadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

Pengungkapan kasus penyelewengan APBD dengan tersangka Bupati Imam Muhadi diketahui bermula dari kondisi keuangan (kasda) yang kosong. Situasi waktu itu kurang lebih sama dengan apa yang terjadi pada saat ini.

Aktivis ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan dirinya melihat adanya situasi pengelolaan APBD 2024 yang berindikasi ke arah penyelewengan.  

Terjadinya kasda yang abnormal lantaran terjadi defisit Rp 58 miliar dan Silpa yang minus. Kemudian imbas pada pekerjaan yang semuanya macet dan digeser atau refocusing pada triwulan III dan IV, kata Mujianto memperlihatkan adanya perencanaan anggaran yang tidak benar.

“Dan ini berpotensi mengulang peristiwa yang pernah terjadi pada masa Bupati Imam Muhadi,” terangnya.

Mujianto berharap Pemkab Blitar tidak memaksakan diri melakukan refocusing anggaran. Refocusing anggaran dengan mendasarkan pada pengubahan peraturan kepala daerah atas penjabaran APBD 2024, bisa berakibat fatal.

Pada sisi lain, aturan refocusing anggaran diketahui lebih diperuntukkan pada situasi pandemi Covid-19.

“Pemkab harus hati-hati, karena regulasi tersebut dipakai sebagai dasar refocusing pandemi Covid-19,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto membenarkan adanya pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan pada triwulan III dan IV.

Penggeseran dilakukan lantaran ada beberapa target pendapatan dan Silpa yang belum sesuai. Namun Kurdianto menolak pergeseran anggaran itu disebut sebagai refocusing.   

Sebab refocusing kata dia harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. “Tidak ada refocusing yang dilakukan pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan ditempatkan di triwulan III/IV,” ujarnya.

Kurdianto juga mengatakan, lantaran Silpa yang tidak sesuai, kondisi kas daerah awal tahun atau triwulan I menjadi tipis, yakni bukan kosong. PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) menurut dia baru akan masuk lumayan besar pada triwulan II.

Soal menutup Silpa APBD 2024, pihaknya masih berusaha keras memaksimalkan PAD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi atau pusat.

Hasilnya kata dia baru bisa mendekati kepastian setelah melihat realisasi semester I. “Dalam menyusun kemarin masih sifatnya sementara belum definitif (khususnya dari provinsi),” terangnya.

Menurut Kurdianto semua langkah keuangan yang diambil sudah sepengetahuan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Namun untuk pembangunan infrastruktur, yakni yang terpusat di Dinas PUPR, dikatakan masih tetap sesuai Perda tentang APBD 2024 maupun Perbup tentang Penjabaran ABPD 2024.

“Ini hanya untuk mitigasi kondisi kas awal tahun, sesuai regulasi yang dibahas dan disetujui dengan DPRD adalah pergeseran anggaran antar program, kegiatan, sub kegiatan maupun jenis belanja,” pungkasnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut