JAKARTA, iNewsBlitar - Rencana pembangunan bendungan atau waduk oleh pemerintah yang didalamnya terdapat aktifitas penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada hukum yang dilanggar pemerintah di Wadas.
Mahfud MD juga memastikan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas akan tetap berlanjut.
“Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud Rabu (9/2/2022) seperti dilansir dari Okezone.com.
Mahfud menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas.
Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak.
“Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif