BLITAR, iNewsBlitar - Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini sulit lolos dari perkara sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati Blitar yang telah diselidiki aparat kejaksaan negeri Blitar.
Bupati Mak Rini hampir pasti juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab rumdin untuk wabup Blitar yang dibiayai oleh dana APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta itu, terungkap sebagai rumah pribadi Bupati Mak Rini.
Dalam pemeriksaan Wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat, penyidik kejaksaan menegaskan semua pihak yang terlibat dalam perkara sewa rumdin, yakni tidak terkecuali Bupati Mak Rini, akan diperiksa.
“Semua pihak terkait pasti kita mintai keterangan,” tegas Kasipidsus Kejari Blitar Agung Wibowo usai memeriksa Makde Rahmat kepada wartawan Rabu (8/11/2023).
Sewa rumdin wabup yang diketahui rumah pribadi Bupati Blitar Mak Rini telah menjadi polemik yang menimbulkan kegaduhan. Untuk mengungkap permasalahan itu DPRD Kabupaten Blitar resmi mengajukan pansus hak angket.
Pada saat yang sama dewan juga mengusulkan digelarnya hak interpelasi untuk mengungkap polemik TP2ID. TP2ID yang merupakan lembaga ad hoc, yakni pembantu Bupati Mak Rini, dinilai sebagai sarang oligarki dan nepotisme.
Sementara soal perkara sewa rumdin wabup, Bupati Blitar Mak Rini disinyalir kuat sebagai penerima aliran dana Rp 490 juta. Hal itu mengingat Mak Rini merupakan pemilik rumah yang disewa Pemkab Blitar.
Menurut Agung, pemanggilan Bupati Blitar Mak Rini untuk pemeriksaan belum dijadwalkan. Karena masih aktif menjabat, pemeriksaan Mak Rini harus melalui prosedur perizinan kemendagri.
“Belum ada jadwal manggil. Kan harus ada ijin, kalau tidak salah. Karena beliau (Bupati Mak Rini) masih aktif,” ungkap Agung.
Selain wabup Makde Rahmat, pada waktu yang sama penyidik kejaksaan kata Agung juga memanggil dua orang mantan Kabag Umum Pemkab Blitar tahun 2021 dan 2022.
Terlihat dua orang pejabat Pemkab itu hadir di kantor kejari Blitar dengan membawa sejumlah berkas yang diduga dokumen sewa rumdin. “Yang kita mintai keterangan dua orang mantan Kabag Umum tahun 2021 dan 2022,” paparnya.
Sementara terkait pemeriksaan Wabup Makde Rahmat, Agung mengatakan pihaknya telah melontarkan 24 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam.
“Soal isi keterangan kita sementara mohon maaf tidak bisa komentar. Masih pendalaman,” pungkasnya.
Keluar dari ruang pemeriksaan jaksa, wabup Makde Rahmat mengatakan semua pertanyaan yang dilontarkan padanya seputar sewa rumdin. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh lantaran proses hukum masih berjalan.
“Nanti tanya ke penyidik aja. Soalnya saya sudah capek dari pagi,” tuturnya singkat.
Sementara dalam pemeriksaan wabup Blitar Makde Rahmat, puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi damai di kantor Kejari Blitar.
Aktivis GPI mendesak polemik sewa rumdin wabup Blitar diusut tuntas. Siapapun yang terbukti melanggar hukum, yakni tidak terkecuali Bupati Blitar Mak Rini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak terkecuali bupati,” tegas Koordinator GPI Joko Prasetya.
Editor : Solichan Arif