get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Iming-iming Pokir Rp126 Miliar untuk Ganjal Hak Angket Bupati Blitar Mak Rini, Benarkah?

Sabtu, 04 November 2023 | 10:23 WIB
header img
Iming-iming Pokir Rp126 Miliar untuk Ganjal Hak Angket Bupati Blitar Mak Rini, Benarkah?. Tampak rumah pribadi Mak Rini yang disewa untuk rumdin wabup Blitar (foto/ist)

BLITAR,iNewsBlitar - Pemerintah Kabupaten Blitar telah mendapatkan selisih dana Rp 126 miliar yang berasal dari sisa lebih anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

 

Kelebihan DAU itu untuk memenuhi kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

 

Informasi yang dihimpun, dana Rp 126 miliar tersebut diduga akan dipakai melemahkan pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan DPRD untuk mengadili Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

  

“Informasinya diduga seperti itu (untuk melemahkan hak angket dan hak interpelasi),” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya Sabtu (4/11/2023).

 

Pansus hak angket dan hak interpelasi untuk Bupati Blitar Mak Rini tinggal selangkah lagi. Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi oleh Fraksi PAN dan Fraksi PDIP telah diterima pimpinan DPRD.

 

Pansus hak angket yang diajukan untuk mengungkap polemik sewa rumah dinas wakil Bupati Rahmat Santoso atau Makde Rahmat. Terungkap rumah yang disewa untuk rumdin wabup adalah rumah pribadi Bupati Mak Rini.

 

Untuk sewa rumdin tahun 2021 dan 2022, Pemkab Blitar telah merogoh anggaran Rp 490 juta. Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Sedangkan pansus hak interpelasi untuk mengungkap polemik TP2ID yang disinyalir menjadi sarang oligarki.

 

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam waktu dekat berencana studi banding ke Kabupaten Jember, yakni di mana pernah terjadi peristiwa politik kepala daerah dilengserkan (dimakzulkan) oleh legislatif.

 

Lantas bagaimana skema melemahkan atau meredam pansus hak angket dan hak interpelasi? Informasi yang dihimpun, dana Rp126 miliar yang berasal dari sisa lebih DAU 2023 itu diduga akan dipakai untuk bernegosiasi dengan legislatif, yakni terutama dengan anggota dewan atau fraksi yang hingga kini belum bersikap.

 

Sejauh ini baru Fraksi PAN dan Fraksi PDIP yang serius mengajukan pansus hak angket dan hak interpelasi. Sedangkan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), yakni terdiri dari partai Gerindra, Nasdem, PPP dan PKS belum bersikap.

 

Tidak adanya sikap tegas juga diperlihatkan Fraksi Golkar dan Demokrat (Goldem) yang terdiri dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Kedua fraksi itu diduga tengah melakukan manuver standar ganda alias rawan mleyot.

 

Informasinya, dana kelebihan DAU Rp126 miliar itu akan ditawarkan kepada dewan yang rawan mleyot sebagai tambahan anggaran Pokir (Pokok-pokok pikiran), yakni dengan syarat pansus hak angket dan hak interpelasi dewan tidak berlanjut.

 

Adanya sisa lebih DAU 2023 sebesar Rp 126 miliar itu tertuang dalam PMK no 5 -128/ PK/2023. Jika pengalihan untuk Pokir legislatif terjadi, maka yang dikorbankan dalam hal ini adalah tenaga PPPK dan ASN di Kabupaten Blitar.

 

“Diduga akan ditawaran untuk menambah pokir legislatif dengan syarat pansus hak angket dan hak interpelasi tidak berlanjut,” ungkap sumber.

 

Koordinator Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, jika sisa lebih DAU dialihkan untuk Pokir legislatif, maka para pihak yang terlibat di dalamnya berpotensi dijerat hukum.

   

“Kalau itu betul terjadi, maka akan ada aturan yang dilanggar dan konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto membenarkan adanya dana selisih DAU 2023 sebesar Rp 126 miliar. Kurdiyanto menegaskan dana sisa DAU itu diperuntukkan gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN 8 persen.

 

“Jadi bukan dana Pokir, tapi buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” ungkapnya kepada wartawan.

 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan draft tanda tangan usulan pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan Fraksi PAN dan Fraksi PDIP sudah memenuhi syarat.

 

Namun karena ini baru pertama kalinya di Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk berencana studi banding ke Kabupaten Jember.

 

“Kita meminta waktu untuk mengkaji lebih dalam agar tidak ada tafsir yang salah,” ujarnya.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut