get app
inews
Aa Read Next : Baru di Era Bupati Blitar Mak Rini ADD Tidak Cair Penuh, Dana Diendapkan di Bank?

Bisniskan Rumdin Wabup, Ini Harta Kekayaan Bupati Blitar Mak Rini

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:05 WIB
header img
Bisniskan rumdin Wabup, ini harta kekayaan Bupati Blitar Mak Rini. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini terungkap menyewakan rumah pribadi untuk rumah dinas (rumdin) wakil bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat.

Untuk sewa rumdin wabup, Pemkab Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 490 juta (tahun 2021 dan 2022). Upaya Bupati Mak Rini membisniskan rumah pribadi untuk rumdin wabup itu disoroti legislatif.

Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahan yang dipimpinnya. Yang dilakukan Mak Rini dianggap tidak etis dan disinyalir melanggar aturan. Karenanya sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Blitar memutuskan mengajukan hak angket.

Hak angket adalah hak istimewa legislatif untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala daerah. Lantas, berapa besar kekayaan Bupati Blitar Mak Rini?.

Sesuai catatan LHKPN tahun 2022, total kekayaan Bupati Blitar Mak Rini mencapai Rp 9 Miliar lebih atau tepatnya Rp9.252.620.334.

Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7 Miliar lebih atau Rp7.475.000.000 yang tersebar di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Perinciannya tanah dan bangunan di Kota dan Kabupaten Blitar senilai Rp650.000.000, tanah dan bangunan lain di Kota dan Kabupaten Blitar senilai Rp800.000.000, serta tanah dan bangunan lain senilai Rp600.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan di Kabupaten Tulungagung senilai Rp425.000.000, tanah dan bangunan lain di Kabupaten Tulungagung senilai Rp600.000.000, tanah dan bangunan lain di Kabupaten Tulungagung senilai Rp400.000.000, serta tanah dan bangunan di Kabupaten dan kota Blitar senilai Rp 2 Miliar.

Selain tanah dan bangunan, Bupati Mak Rini juga memiliki 7 kendaraan pribadi senilai Rp 820 juta.

Di antaranya adalah mobil Toyota Venturer tahun 2017 senilai Rp320 juta, Toyota Vellfire Z tahun 2013 Rp 390 juta, Daihatsu Terios tahun 2011 Rp77 juta, dan kendaraan bergerak lain senilai Rp225 juta. LHKPN 2022 juga menyebut Bupati Mak Rini tidak memiliki hutang.

Sementara soal sewa rumdin wabup, Bupati Mak Rini membenarkan rumah pribadinya yang dipakai untuk rumdin. Terkait itu ia meyakini tidak ada regulasi yang dilanggar. Mak Rini juga mengatakan sebelumnya dirinya juga sudah membuat kesepakatan bersama dengan Wabup Rahmat Santoso.

“Ada, ada kesepakatan (dengan Wabup Blitar). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau. Kita pingin lho duduk bareng begini,” ungkapnya.

Sementara Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat membantah keras adanya kesepakatan seperti yang diungkapkan Mak Rini.

Makde Rahmat menegaskan kesepakatan seperti yang dikatakan Mak Rini tidak pernah ada. Sebagai orang hukum ia juga mengatakan tidak ada kesepakatan seperti itu.

“Tidak ada kesepakatan itu, kesepakatan model apa itu. Rumah dinasnya siapa yang ditukar,” ujar Makde Rahmat.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut