Menurutnya, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah sebagai kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan progres pembangunan di Kabupaten Blitar.
"Protokoler Bupati Rini Syarifah diselenggarakan sedemikian rupa sehingga wartawan nyaris tidak dapat melakukan wawancara termasuk tanya jawab pada kesempatan “door stop” padahal "door stop" itu instrumen dalam tugas jurnalistik," tegasnya.
Sementara itu, Korlap Aksi Irfan Ansori mengatakan, bahwa pekerja media mendapatkan perlindungan saat melaksanakan tugasnya. Ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk didalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
Irfan Ansori menilai, Bupati Blitar yang enggan menyampaikan ke publik terkait progres pembangunan di Kabupaten Blitar justru tidak mendukung keterbukaan informasi publik. "Mengimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Kabupaten Blitar, Herman Widodo menyampaikan permohonan maaf pada pekerja media. Kedepannya, ia ingin ada keterbukaan informasi publik.
"Kita tahu bahwa temen-temen media mendapatkan jaminan dari undang-undang nomor 40 tahun 1999, kita menjunjung tinggi kebebasan informasi publik," tegas Herman.
Editor : Robby Ridwan