get app
inews
Aa Read Next : PPK Udanawu Mendapat Penghargaan Partisipasi tingkat Masyarakat

Proyek Perpusda Blitar Senilai 10 Milyar Dihentikan, Ada Apa?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:04 WIB
header img
Proyek Perpusda Blitar Senilai 10 Milyar Dihentikan, Ada Apa?. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Harapan warga Kabupaten Blitar Jawa Timur untuk memiliki gedung perpustakaan daerah (Perpusda) pada tahun 2024, gagal sudah.

Sebab pembangunan gedung Perpusda di wilayah Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok telah dihentikan paksa lantaran proses pekerjaan yang tidak sesuai.

Pembiayaan pembangunan diketahui berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 10 milyar. Saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Blitar tengah menyiapkan langkah solusi.

“Kami telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti adanya penghentian pekerjaan yang akan diteruskan dengan pemutusan kontrak ini," ujar Maman Soekrisno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Sesuai surat keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 Tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024, pembangunan gedung perpusda masuk dalam daftar proyek strategis.

Informasi yang dihimpun, kontraktor selaku pihak ketiga penyedia proyek adalah PT HM Jaya, yang memenangkan lelang terbuka dengan nilai kontrak Rp 7.999.209.599,99 atau sekitar 79,99% dari nilai pagu.

Sesuai ketentuan, PT HM Jaya ditarget merampungkan pekerjaan dalam waktu 150 hari, mulai 15 Juli 2024 hingga 12 Desember 2024 dengan capaian yang terukur.

Namun apa yang terjadi? Penyedia proyek mendapat peringatan bertubi-tubi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Surat Peringatan Kritis Pertama terbit pada 23 September 2024 dalam uji coba yang diberikan waktu sebulan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM).

Dari target 33 %, penyedia diketahui hanya mampu melaksanakan pekerjaan 16,47 %. Terdapat deviasi 16,53 %. Lantaran alasan itu kemudian terbit SCM yang kedua.

Sebelum itu penyedia telah mendapat Surat Teguran pada 18 Agustus 2024.

Sementara karena kembali tidak memenuhi target, terbit Surat Peringatan Kritis Kedua 15 Oktober 2024 dan lagi-lagi target tidak bisa dipenuhi.

Yang terakhir terbit Surat Peringatan Kritis Ketiga pada 28 Oktober 2024. Sesuai ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Nomor B1.31.3 huruf e, hal ini disusul dengan Surat Rencana Pemutusan Kontrak.

Intinya penyedia mengakhiri pekerjaan sejak surat pemberitahuan tertulis ditandatangani. Konsekuensinya, sejak 29 Oktober 2024 pekerjaan dihentikan.

Maman juga mengatakan, pembayaran termin pertama belum dilakukan. Penyedia proyek hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 milyar.

Penjaminan uang muka dilakukan penyedia di Asuransi Askrindo Kediri. Menurut Maman, langkah terdekat yang dilakukan adalah meminta review APIP, Pendapat Hukum atau Legal Opinon (LO) ke Kejaksaan serta Kajian Kelayakan Gedung. 

Disampaikan juga pelaksanaan pembangunan gedung perusda telah diaudit pada 27-30 Oktober 2024. Audit dipimpin langsung Inspektorat Perpustakaan Nasional Inspektur, Drs Wahyu Nurhayati, MSI, QIA.

"Kajian kelayakan gedung ini penting untuk kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah ini," ungkapnya.

Langkah yang diambil saat ini adalah melakukan opname progress dan review fisik yang dilengkapi uji laboratorium sebagai dasar pembayaran pembangunan gedung. 

Hal itu untuk menghindari terjadinya kerugian negara. "Langkah ini sangat penting agar pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progress dan mutu,” pungkas Maman.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut