KEDIRI, iNews.id - Seorang wanita di Kota Kediri, Jawa Timur diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur. Pelaku memukuli korban hingga muntah darah hanya gara-gara tak terima bayinya diejek.
Wanita tersebut adalah SE (22) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri. Saat ini SE tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana mengatakan, kejadian bermula saat korban bermain bola di dekat rumah pelaku. Saat itu korban mengejek anak pelaku yang masih berusia satu tahun. “Tak terima dengan ejekan tersebut, pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya kemudian memukuli korban,” ungkap Girindra.
Pukulan tangan kosong mendarat ke pipi tiga kali dan kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban yang merupakan anak tetangganya itu, muntah darah dan mimisan hingga dilarikan ke rumah sakit Gambiran Kota Kediri. Satreskrim Polres Kediri Kota yang menerima laporan orang tua korban langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, SE akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. “Dia dijerat pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Girindra.
Editor : Solichan Arif