KEDIRI, iNews.id - Kejari Kota Kediri melakukan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping, tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/M.5.13/FT.1/012022 tanggal 5 Januari 2022.
Dari hasil penyelidikan, modus yang ditemukan penyidik adalah adanya fee gratifikasi yang diterima oknum Dinsos dari pihak supplier barang, atau semacam cashback kemudian diterima setiap ada penyaluran.
"Yang kita dalami adalah penyaluran pada bulan Agustus 2020 sampai September 2021", ungkap Harry Rahmad, Kasi Intel Kejari Kota Kediri.
Program dari Kemensos ini sendiri sudah berjalan sejak 2018 dan alokasi untuk Kota Kediri sebelum adanya Covid-19 sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara setelah ada Covid-19 bertambah menjadi 20 ribu KPM, sehingga ada kaitan dengan tambahan dana dari terdampak Covid-19.
Dalam BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai, setiap KPM menerima dalam bentuk non tunai senilai 200 ribu yang disalurkan melalui bank, selanjutnya dibelanjakan ke E-warung, berupa beras, telur, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan. Diduga dalam kasus ini supplier menyalurkan beras, telur dan kacang-kacangan, sementara itu di Kota Kediri terdapat tiga supplier yang menyalurkan kepada 34 e-warung. "Oknum Dinsos tadi meminta kepada supplier", imbuh Harry.
Saat penyelidikan sedikitnya 39 orang telah diperiksa, dan di tahap penyidikan ini nanti mereka juga akan diperiksa kembali, mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani terkait BPNT, supplier barang, dari e-warung, dan instansi - instansi terkait.
"Ditahap penyelidikan hingga sekarang supplier dan penerima mengakui adanya cashback", tambah Harry.
"Sesuai Sprindik dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Dinas Sosial dan pendamping, dan untuk nominal cashback-nya, saat ini masih dihitung dan akan kami dalami, jadi mungkin masih bisa bertambah nilainya," pungkas Harry.
Untuk diketahui, dalam kasus ini untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf G, pasal 12 huruf B, pasal 11 atau pasal 12b junto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Editor : Robby Ridwan