get app
inews
Aa Text
Read Next : CSIS Rilis 43,7 Persen Rakyat Indonesia Pilih Prabowo-Gibran Bersih dari Isu Korupsi

Johnny G Plate Keseret BTS Kominfo Rp8 T, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:35 WIB
header img
Menkominfo Johnny Plate resmi terseret kasus korupsi BTS Rp 8 T, di mana telah ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBlitarJohnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jhonny terseret kasus di lingkungan kementrian yang dipimpinnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Johnny yang berasal dari Partai Nasdem, langsung ditahan.

Selaku pengguna anggaran, Plate dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.

"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kominfo. Ia memiliki kewenangan, yakni berwenang mengeluarkan anggaran sekaligus mengawasi pelaksanaan anggaran.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun.

"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 rupiah lebih," jelasnya.

Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Kuntadi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

Dalam kasus ini, Ketut diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 dan hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Pada hari ini dia diklarifikasi atas kerugian negara yang mencapai 8,32 triliun lebih tersebut.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo.

Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau Rp534 juta.

Sebelum Johnny G Plate, ada lima orang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut