Blitar, iNews.id- Sepanjang tahun 2021, sebanyak 2.696 orang wanita di Blitar Raya menggugat cerai suaminya. Mereka lebih suka menyandang status janda dari pada mempertahankan biduk rumah tangga. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Blitar, jumlah perempuan yang menggugat cerai tiga kali lipat lebih banyak dibanding laki-laki yang mengajukan talak.
Mengutip dari Ensiklopedi Islam Kaffah karya Syaikh Muhammad bin Ibrahi, bin Abdullah At-Tuwaijiri, seorang istri boleh menggugat cerai suami di hadapan majelis hakim, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang ada.
Berikut syarat yang harus dipenuhi :
1. Jika suami melalaikan nafkah.
2. Jika suami memperlakukannya dengan sangat buruk yang membuatnya tidak mampu hidup dengan tenang, seperti suami mencaci makinya atau memukulnya atau menyakitinya sampai batas yang tidak ditolelir atau memaksanya kepada kemungkaran dan lain-lain.
3. Jika istri telah lama ditinggal suaminya sementara dia takut terjadi fitnah terhadap dirinya.
4. Jika suami di penjara dalam waktu yang lama dan perpisahan tersebut sangat membahayakan dirinya.
5. Jika istri menemukan cacat permanen pada diri suaminya seperti mandul, impoten atau sakit yang membahayakan dan sebagainya.
Sementara seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar telah menerima 3.740 berkas perkara perceraian. Sebanyak 3.000 perkara di antaranya telah diputuskan. Dari 3.740 perkara yang masuk ke PA, 2.696 perkara diantaranya adalah gugatan cerai pihak istri dan 1.048 berkas perkara lainnya merupakan talak suami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, perceraian didominasi pasangan muda yang rata-rata berusia produktif 35 tahun ke bawah. Ada pun alasan perceraian bermacam-macam. Yang paling konvensional adalah alasan ekonomi, yakni faktor suami yang tidak mampu menafkahi. “Kemudian karena faktor sudah tidak ada kecocokan satu sama lain,” kata Hafid.
Editor : Solichan Arif