BLITAR, iNewsBlitar – Status janda masih menjadi pilihan bagi sejumlah wanita di Kabupaten dan Kota Blitar (Blitar Raya) Jawa Timur. Jumlah perempuan di Blitar Raya yang ingin mengakhiri biduk rumah tangga di awal tahun 2023, masih tinggi.
Baru 10 Januari 2023, jumlah perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar sudah mencapai 196 perkara. Dari jumlah tersebut, 143 perkara di antaranya adalah istri yang menggugat cerai suami.
“Selebihnya atau 53 perkara lainnya suami menalak istri atau cerai talak,” ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Blitar Edi Marsis kepada wartawan Kamis (12/1/2023).
Fenomena banyaknya wanita Blitar yang memilih menjanda seolah terus belanjut. Pada sepanjang tahun 2022, tercatat ada sebanyak 3.330 perkara perceraian di Pengadilan Agama Blitar yang telah putus.
Dari jumlah itu, 2.444 perkara di antaranya adalah istri menggugat cerai suami. Sedangkan 866 perkara selebihnya, suami menalak istri. Penyebab perceraian di tahun 2023, kata Edi Marsis masih sama dengan tahun 2022.
Yakni permasalahan ekonomi. Banyak suami di Blitar yang tidak mampu menafkahi istri. “Faktor lainnya adalah adanya perselisihan dan ketidakcocokan,” terang Edi Marsis.
Saat ini semua perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama masih dalam proses. Setelah perkara didaftarkan, kata Edi Marsis proses selanjutnya adalah pengadilan memanggil para pihak.
“Di dalamnya akan ada proses persidangan, mediasi hingga penerbitan akta cerai,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif