Jakarta, Blitar.iNews.id Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama menjabat. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 20 tahun.
Secara sah dan meyakinkan Adam telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021) sebagaimana dilansir sindonews.com
Selain itu, Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. Sebelumnya, Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Atas ulahnya Adam Damiri melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adam Damiri dkk terbukti seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Editor : Robby Ridwan