get app
inews
Aa Read Next : Berikut Besaran Gaji Pokok PNS Beserta Golongannya

Tambahan Penghasilan PNS di Tahun Baru

Sabtu, 01 Januari 2022 | 11:07 WIB
header img
ASN-okezone.com

Blitar.iNews.id Pergantian awal tahun baru beberapa jam, PNS sedang menanti bonus di awal tahun 2022 ini. Wajar saja jika mendapatkan bonus sebagai abdi negara, mengabdikan seluruh waktu dan hidupnya untuk negara. 

 

Bonus tersebut diluar gaji pokok mereka, PNS mendapatkan tambahan penghasilan guna untuk mengapresiasi kinerjanya.

 

Adapun persiapan program TPP ASN pada tahun ini

 

1. Sedang dalam tahap validasi Program TPP saat ini tengah berada di tahap validasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Validasi pun harus melewati serangkaian proses yang hasilnya akan ditampilkan di aplikasi SIMONA. “Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani.

 

2. Kelengkapan dokumen untuk validasi Dokumen yang perlu disiapkan para PNS untuk melakukan validasi yaitu Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah.

 

3. Tunjangan lain PNS  Selain TPP, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

 

4. Gaji PNS Gaji PNS pun jumlahnya beragam tergantung pada golongan PNS pangkat dan jabatannya. Gaji pokok PNS sendiri dimulai dari nominal Rp1,56 juta hingga Rp 6 juta. (Sumber : Okezone.com)

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut