get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Warga Blitar Hibahkan Tanah Senilai Rp 20 Miliar ke Negara untuk Madrasah

Ternyata Kode Plat Nomor ini Khusus untuk Pejabat, apa Saja?

Sabtu, 01 Januari 2022 | 10:45 WIB
header img
Kode TNKB untuk Pejabat Negara

Blitar.inews.id Selain fasilitas tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, ternyata negara memberikan fasilitas berupa TNKB atau plat nomor khusus untuk pejabat. Bisa jadi banyak yang belum tahu akan hal ini.

 

Kode tersebut berupa huruf RF dibelakang nomor plat kendaraan yang berarti Reformasi. Ada beberapa kode yang membedakan antara pejabat satu dengan yang lainnya.

 

Yuk kita simak kode apa saja itu, paling tidak kalau kita papasan dijalan bisa tahu kalau yang punya kendaraan itu adalah pejabat penting.

seperti dilansir okezone, berikut beberapa plat nomor RF dan artinya:

1. Kode plat nomor RFS

Kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

2. Kode plat nomor RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran kode huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

 

3. Kode plat nomor RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat Polri.

4. Kode plat nomor RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, yaitu TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut, dan. TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara.

 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut