get app
inews
Aa Read Next : Dibui, Karir Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Tamat

34 Orang Telah Memberikan Kesaksian dalam Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

Jum'at, 31 Desember 2021 | 21:48 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith

Blitar.iNews.id Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah dikabarkan terjerat kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Kepolisian telah memeriksa terhadap 34 saksi.

 

 

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri mengatakan bahwa para saksi terdiri dari pelapor. Saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.

 

 

"Seluruhnya ada 34 saksi," ungkap Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021) seperti dilansir dari iNewssulut.id

 

 

Dia menuturkan, 13 saksi yang diperiksa di antaranya pelapor, tiga saksi yang melihat akun YouTube, tiga tokoh agama dan enam orang yang berada di tempat kejadian perkara. 

 

 

Menurutnya, dugaan ujaran kebencian ini merupakan terkait dengan ceramah Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Ceramah itu kemudian disebar di akun YouTube. 

 

 

"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, ahli sosialiti hukum 2 orang, ahli kedokteran forensik 3 orang," ucapnya.

 

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

 

 

Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember lalu.

 

 

Menurutnya, dugaan ujaran kebencian ini merupakan terkait dengan ceramah Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Ceramah itu kemudian disebar di akun YouTube. 

 

 

"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang , ahli sosialiti hukum 2 orang , ahli kedokteran forensik 3 orang," ucapnya.

 

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

 

 

Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut