JAKARTA, iNewsBlitar – Nasib peneliti BRIN yang telah mengancam warga Muhammadiyah di media sosial berakhir di bui.
Peneliti BRIN itu sebelumnya ditangkap di Jombang Jawa Timur setelah ujaran kebenciannya viral di media sosial. Andi Pangerang Hasanuddin tidak berkutik.
Melalui bandara Juanda, peneliti BRIN yang melontarkan ancaman “halalkan darah Muhammadiyah” itu langsung digelandang ke Jakarta untuk diperiksa dan dibui.
Bareskrim Polri resmi menahan AP Hasanuddin. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sebelum dilaporkan dan ditangkap, unggahan pernyataan AP Hasanuddin membikin heboh media sosial. Unggahan yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah itu lantaran perbedaan penetapan Hari Rata Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.
Atas unggahannya tersebut, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap menangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Andi berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di sosial media.
"Benar (AP Hasanuddin ditangkap," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Editor : Solichan Arif