get app
inews
Aa Read Next : Kisah Masyumi, Bukti Islam Politik di Indonesia Pernah Kalahkan Kaum Nasionalis

Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Resmi Jadi Pesakitan

Senin, 01 Mei 2023 | 00:39 WIB
header img
Peneliti BRIN pengancam warga Muhammadiyah akhirnya menjadi pesakitan. (foto/ist)

JAKARTA,iNewsBlitar – Pengancam warga Muhammadiyah yang berlatar belakang sebagai peneliti BRIN, akhirnya ditangkap.

AP Hasanuddin dilaporkan Muhammadiyah atas dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Ancaman hendak membunuh warga Muhammadiyah itu viral di media sosial.

Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang Jawa Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AP Hasanuddin langsung digelandang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Mabes Polri Jakarta.

Penampilan peneliti BRIN itu terlihat lazimnya pesakitan. Di Bandara Soekarno Hatta, tangan AP Hasanuddin tampak terikat kabel plastik. Pengancam warga Muhammadiyah itu mengenakan topi.

Di dekatnya terlihat pengawalan ketat petugas Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Sebelumnya yang bersangkutan dibawa dari Surabaya ke Jakarta dengan menumpang pesawat Batik dengan nomor penerbangan ID 6587.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, di Jakarta, mengatakan saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.

“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi, Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Betul (dibawa ke Jakarta),” kata Vivid.

Vivid menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan Senin (1/5) di Bareskrim Polri. “Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB,” kata Vivid.

AP Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ia terancam terjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut