Blitar.iNews.com Polisi menggeledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang bersifat ujaran kebencian. Ada beberapa barang yang disita dari hasil penggeledahan ini.
Tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman terkait penggeledahan tersebut, seperti lokasi rumah yang digeledah. Bukti yang disita Polisi sejumlah empat barang.
Ia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu unit laptop, dan satu akun YouTube dengan inisial TR.
"Kami melakukan penggeledahan dan menyita satu unit HP, kemudian satu laptop, juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR, satu buah email, itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021) yang dilansir okezone.com
Sebelumnya, Arif membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologi berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif.
Ujaran kebencian yang disampaikan Bahar kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respon dari warganet. "Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," tuturnya.
Arif menambahkan, sejauh ini sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Tercatat ada 21 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli bidang agama, bahasa hingga kedokteran forensik.
"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," ujarnya.
Arif menambahkan, jika diakumulasikan, total saksi yang dimintai keterangan sudah mencapai 34 orang. Ke depan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya secara maraton.
Editor : Robby Ridwan