Blitar.inews.id Mulai Senin (27/12/2021) Satlantas Polres Blitar Kota akan memberlakukan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang Elektronik (ETLE) merupakan inovasi dari Satlantas Polres Blitar Kota untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar.
Ada tiga titik yang menjadi tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas, yakni simpang tiga Herlingga, simpang empat Plosokerep, dan simpang empat SPBU Pakunden. "Untuk titik yang lainnya akan menyusul, nanti seluruh wilayah Kota Blitar akan diterapkan," ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achamd Rochan, Sabtu (25/12/2021).
Untuk teknis penerapan tilang elektronik ini, Satlantas Polres Blitar Kota memasang kamera pengintai (CCTV). Kamera ini akan mengintai pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan hp saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil.
CCTV akan merekam angka plat nomer dan tersimpan di data base ruang Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota. Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor motor.
"Tentu jika pelanggar mengabaikan, lalu motornya ini dijual dan oleh pemilik baru akan dibawa ke Samsat untuk perpanjangan surat kendaraan akan menjadi tanggungan. Untuk itu saat pengguna jalan harus berhati-hati," ungkap Rochan.
Rochan menambahkan, teknologi yang digunakan berupa kamera canggih yang dapat bekerja secara penuh sepanjang hari. Alat ini juga meminimalisir sentuhan antara pelanggar dengan petugas, sehingga mencegah perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adanya CCTV akan menjadi bukti yang valid bagi pelanggar, sehingga tidak dapat mengelak jika ada kesalahan. Bukti pelanggaran selain disimpan juga akan diberikan ke pelanggar. Ini untuk menguatkan jika pelanggar mengelak telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Robby Ridwan