get app
inews
Aa Read Next : Bejat ! Istri Jadi TKW, Ayah di Blitar Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Bejat!, Oknum Pelatih Kesenian Kediri Cabuli Murid dan Videokan Aksinya

Minggu, 05 Februari 2023 | 15:57 WIB
header img
oknum pelatih kesenian tradisional di Kota kediri ditangkap setelah dlaporkan mencabuli anak didiknya. (foto/iNewsKediri)

KEDIRI, iNewsBlitar – Kasus pencabulan dengan korban pelajar di bawah umur kembali terjadi di Kota Kediri Jawa Timur.

 

Seorang oknum pelatih kesenian tradisional berjenis kelamin laki-laki berinisial YD ditangkap aparat Polres Kediri Kota.

 

YD dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, yakni pelajar laki-laki. YD diduga memaksa anak didiknya melakukan oral seks dan merekamnya.  

 

“Korbannya masih duduk di bangku SMP,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana kepada wartawan Minggu (5/2/2023).

 

Aksi pelecehan seksual berlangsung di luar lingkungan sekolah, yakni salah satunya di rumah pelaku. Terungkap dari keterangan korban, pelecehan terjadi tiga kali pada bulan Desember 2022.

 

Korban cerita kalau dipaksa mengoral burung pelaku. Karena takut, perintah itupun dilakukan. Saat oral berlangsung pelaku diam-diam merekam dengan kamera ponselnya.

 

Lantas kepada korban, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video itu jika tak menuruti maunya.

 

“Pada aksi pertama, pelaku merekam adegan dan dipakainya untuk mengancam korban,” ungkap Tomy.

 

Dengan rekaman video yang dimiliki, pelaku dengan mudah menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Korban kembali diminta melakukan oral seks. Dalam peristiwa itu, korban juga mengaku burungnya telah dioral pelaku.

 

Menurut Tomy, kasus dugaan pelecehan seksual terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

 

Saat ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan, yakni terkait motif pelaku sekaligus dugaan adanya korban lain. Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Kita masih mendalami kasus ini. Sementara yang lapor baru satu,” pungkas Tomy. Sementara itu, belum lama ini Polres Kediri Kota juga menangkap oknum pelatih bola basket.

 

Yang bersangkutan ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan telah menyetubuhi siswi, anak didiknya.  

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut