MAKASSAR, iNews.id - Anggota Polri yang sebelumnya menjadi terduga kasus pemerkosaan gadis dibawah umur dengan inisial IS (13) telah memenuhi panggilan sidang kode etik. Sidang tersebut dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan terhadap terdugaa AKBP M, perwira yang ditugaskan di Ditpolairud Polda Sulsel pada Jumat (11/3/2022).
Dalam pantauan tim iNews, nampak AKBP M mengikuti persidangan mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) yang telah tersemat pangkat dua melati di pundaknya.
AKBP M tampak gugup dan kerap kali terlihat melipat tangan serta menggerak-gerakan jarinya selama persidangan berlangsung.
Diketahui, sidang kode etik dipimpin Irwasda Polda Sulsel selaku Ketua Majelis Kombes Pol Ai Afriandi. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang bertindak sebagai penuntut. Di ruangan persidangan juga hadir sejumlah saksi yakni korban IS bersama keluarganya.
Hasil sidang kode etik, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah. Propam Polda Sulsel merekomendasikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pimpinan sidang mengetuk palu yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (11/3/2022).
Mendengar putusan tersebut, AKBP M mengajukan banding. Dia tak mengakui telah memerkosa gadis tersebut.
''Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,'' ujarnya.
Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Modusnya mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan