get app
inews
Aa Read Next : Mengenal Keampuhan Operasi Teritorial TNI di Papua dan Timor Leste, Apa itu?

Kasusnya Terjadi Tahun 1990, Mantan Pastor Divonis 12 Tahun di Timor Leste

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:44 WIB
header img

DILI, iNews.id – Pengadilan Timor Leste menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Daschbach (84) mantan pastor asal Amerika Serikat, Selasa (21/12/2021). Daschbach divonis penjara 12 tahun setelah didakwa mencabuli belasan gadis selama beberapa dekade. Reuters melansir, ini adalah kasus pertama tentang pencabulan oleh seorang pastor yang diadili di Timor Leste, negara yang menganut agama Katolik itu. Dashbach mulanya mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an untuk anak-anak yatim, telantar, serta korban pelecehan.

BACA JUGA: Dorong Biarawati Bunuh Diri, Pastor Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengacara Daschbach, Miguel Faria, dalam komentar yang disiarkan oleh portal berita online SMnewstimor, mengatakan bahwa tim hukumnya tidak menerima vonis pengadilan itu. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menyiapkan banding. Faria mengatakan, putusan itu hanya berdasarkan keterangan empat korban namun belum memperhitungkan keterangan para saksi lainnya. 

BACA JUGA: Gila, 3.000 Pastor di Negara Ini Diduga Lecehkan Ribuan Anak dalam 70 Tahun

Terakhir Daschbach menghadapi 14 dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah 14 tahun, serta satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, dia telah ditahan dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Daschbach di Pittsburgh, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, pada November 2018. Vatikan telah memecat sang pastor sehubungan dengan kasus tersebut.
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, seorang juri agung federal di Washington, AS, mendakwa Daschbach pada Agustus lalu atas tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri.

BACA JUGA: Serem, 3.000 Pastor dan Staf Gereja di Prancis Diyakini Terlibat Pelecehan Seksual Anak

Firma bantuan hukum yang mewakili beberapa korban sang pastor, JU,S Jurídico Social, menyambut baik putusan pengadilan Timor Leste tersebut. Akan tetapi, mereka menilai hukuman itu masih terlalu ringan.  “Mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan, dia (terdakwa) seharusnya menerima hukuman maksimum 30 tahun,” ungkap firma hukum itu. Persidangan kasus Daschbach diadakan di Distrik Oecusse, yang berjarak sekitar 200 km sebelah  barat ibu kota Dili.
 

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut