Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono membenarkan penangkapan terhadap Samanhudi tersebut.
"Tadi informasinya sebelum jumatan (penangkapan) di daerah Bendo Kepanjen Kidul," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Saat ini, Samanhudi masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Meski begitu, Samanhudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kita tegaskan dengan fakta dan alat bukti yang ada, kita yakini yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian kekerasan," kata Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Editor : Hikmatul Uyun