get app
inews
Aa Read Next : 5 Pesilat Muda Ditangkap Usai Bacok 2 Warga, 2 Anak-anak

Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jatim, KPK Periksa Wabup Pamekasan di Kediri

Senin, 19 September 2022 | 18:00 WIB
header img
KPK memanggil Wakil Bupati Pamekasan terkait suap bantuan keuangan Pemprov Jatim 2014-2018. (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA,iNewsBlitar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, hari ini. Fattah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018.

Selain Fattah, KPK memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Kasi Pelestarian SDA Tulungagung, Erik Supriyanti; Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin; PNS, Farid Abadi; serta Pensiunan PNS, Karna Thukul. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet Nomor 2, Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022) seperti dikutip dari Okezone.com.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut