JAKARTA,iNewsBlitar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. KPK mengingatkan sejumlah poin penting yang menyebabkan tingginya angka korupsi di dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi di Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan budaya korupsi di kampus terlihat dari hal kecil salah satunya yakni titip absen dan merancang proposal agar dana segera diturunkan.
“Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, markup uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru,” ujar Yuyuk kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dirinya pun meminta agar kurikulum terkait pendidikan antikorupsi ditambahkan menjadi materi perkuliahaan. “Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi,” terangnya.
Menurut Yuyuk, saat ini sudah ada 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi di Indonesia telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi kepada para mahasiswanya.
“KPK mencatat, 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi atau sekitar 32,2 persen telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
Ia pun berharap agar hal tersebut dapat menjadi pola dalam menghentikan dan memutus jiwa-jiwa korupsi sejak dini di dalam diri para mahasiswa.
“Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat,” katanya
Editor : Solichan Arif