TULUNGAGUNG, iNewsBlitar - Nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo ikut terseret dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur.
Maryoto Birowo masuk ke dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlangsung Kamis ini (25/8/2022). Maryoto dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Agenda pemeriksaan sebagai saksi itu disampaikan langsung pihak KPK. “Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim, untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya seperti dilansir dari Okezone.com, Kamis (25/8/2022).
Selain Maryoto Birowo, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Yakni mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pramuni, Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD, Made Prasetyo, Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Ponidi, dan pihak swasta, Panti Anjarwati.
Kemudian juga Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tulungagung, Samrotul Fuad, Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Tulungagung, Tri Hariadi, serta mantan Kadis Kesehatan Tulungagung, Mastur.
Penyidik KPK memerlukan keterangan mereka semua sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS). Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.
Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim. Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar.
Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Solichan Arif