get app
inews
Aa Text
Read Next : Semua Dakwaan Tidak Terbukti Gus Samsudin Divonis Bebas

Ini Fakta Lain yang Orang tidak Tahu Saat Pesulap Merah Datangi Padepokan Gus Samsudin Jadab

Minggu, 31 Juli 2022 | 12:45 WIB
header img
Kedua Orang yang Menggunakan Atribut Banser Bertikai Saat Pesulap Merah datang ke Padepokan Nur Dzat Sejati Pimpinan Gus Samsudin Jadab (Istimewa)

BLITAR, iNewsBlitar- Ada fakta yang tidak terungkap di media sosial baik Youtube dan TikTok saat Pesulap Merah (marcel Radhival) mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowingaun, Kabupaten Blitar beberapa waktu yang lalu. Ada dua orang yang sedang bertikai dengan atribut Banser.

"Kedua orang ini, satu orang yang ikut Pesulap Merah dan satu orang dari dalam padepokan," ungkap Kepada Desa Rejowinangun, Bagas Wigasto.

Ia menyayangkan, orang hanya terfokus saat ia meminta foto KTP Pesulap Merah, sementara ada orang yang sama-sama menggunakan atribut ormas sedang berkeli. Dasar inilah yang membuatnya meminta foto identitas Pesulap Merah karena ada potensi kericuhan pasca Pesulap Merah kembali ke Jakarta.

Diketahui kedua orang yang menggunakan pakaian Banser ini bukan orang Kabupaten Blitar, namun satu orang dari Kabupaten Tulungagung dan satu orang dari Kabupaten Malang. Dalam perkelahian ini, pihak kepolisian dan warga yang lain harus melerai untuk menghindari jatuh korban.

Beredar isu, pihak desa menahan orang dari Pesulap Merah di media sosial baik Youtube dan Tiktok. "Ini menyangkut keributan dan potensi kericuhan di Desa saya, maka saya harus dapat mencegahnya," ungkapnya.

Bahkan, ia memintai keterangan keduanya di kantor desa pasca perkelahian ini, agar tidak ada persoalan dilain  hari. Apalahi ini melibatkan orang yang berpakaian ormas besar di Indonesia. "Bukan kita tahan, mereka kita mintai keterangan supaya tidak ada persoalan setelah kemudian hari. Ini menyangkut Desa Rejowinangun dan ormas. Kita tidak ada membela salah satu pihak," tegasnya.

Dalam Media di kantor Desa Rejowinangun yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian, Banser Kecamatan Kademangan. Diketahui keduanya tidak memiliki surat perintah dari komendan daerah masing-masing. "Bahklan surat Bawah Kendali Operasi atau BKO dari masing-masing daerah asal juga tidak ada," tegasnya.

Kini kedua orang yang bertikai dengan pakaian ormas sama ini diminta pulang, baik dari Tulungagung dan Malang. Untuk laporan tanda pengenal orang yang masuk ke padepokan biasanya akan dilaporkan dua bulan sekali.   

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut