Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Kastolani Marzuki
Niat puasa Syawal berikut tata cara lengkap dan hukumnya. (Foto: Freepik)

Hukum Puasa Syawal

Hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah yang baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 2 Syawal. Apabila melaksanakan puasa sunah enam hari ini pada tanggal 1 Syawal maka hukumnya tidak sah dan haram. Dalam hadis disebutkan, dari Abu Sa’id al-Khudri, dia berkata,

 

عن عمر بن الخطاب وأبي هريرة وأبي سعيد رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صوم يوم الفطر ويوم الأضحى

 

“Nabi Muhammad Saw., melarang berpuasa pada dua hari raya; Idul Fitri dan Idul Adha. (maksudnya tanggal satu Syawal atau sepuluh bulan Dzulhijjah). Praktik berpuasa 6 hari di bulan Syawal sama dengan berpuasa di bulan Ramadlan, boleh bersahur dan berhenti sahur saat waktu imsak. Perbedaannya, pada saat melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal, boleh dilakukan secara berurutan atau berselang hari yang penting masih di bulan Syawal.

 

Ustaz Ahmad Zarkasih LC dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan sesuatu yang wajar dan sudah lama terjadi sejak 13 abad lalu. 

 

"Kalau nanti ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itu makruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah. Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu," kata Ustaz Ahmad Zarkasih.

 

Pendapat yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa sunnah.

 

Mengutip keterangan Syekh Muhammad Nawawi al- Bantani dalam Syarh Muslim. “Ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa puasa enam hari pada Syawal paling utama/afdal dilaksanakan secara berturut-turut setelah Idul Fitri. Namun, jika tidak secara berturut-turut (setelah Idul Fitri) atau dilaksanakan hingga akhir Syawal pun tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal sepanjang sebelumnya telah melaksanakan puasa Ramadlan.”

Editor : Edi Purwanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network